Liputan6.com, Banyumas - Mengirim hadiah Al-Fatihah dianjurkan untuk orang yang sudah meninggal maupun masih hidup. Perbedaannya hanya ada kepada kata untuk hadiah tersebut. Tak hanya itu, bacaan Al-Qur'an juga sangat disunahkan.. Jika sudah meninggal berarti 'ilaa ruuhi' sedangkan untuk orang yang masih hidup, kata 'ruuhi' diganti dengan 'jasadi'.
Sampai kami pernah mendengar ada yang berkata; bacalah Al-Fatihah untuk orang mati dan bacalah Al-Fatihah untuk ini dan itu, ini semua termasuk perkara bid'ah yang mungkar. BACA JUGA. Wanita Jajan Di Pinggir Jalan Apa Menurunkan Muruah? 2 weeks ago. Perintah Pertama Dalam Al-Quran. 2 weeks ago. Hukum Transaksi Melalui Proses Lelang. 3
JtHpuNX.
al fatihah untuk apa