Sejumlah daerah memberlakukan denda mulai dari Rp50.000. Tetapi adapula yang tidak memberlakukan denda bagi mereka yang telat membuatkan akte kelahiran, seperti salah satunya Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, untuk mengurus akta kelahiran yang terlambat selain pembayaran denda. Apa Dampak Terlambat Urus Akta Kelahiran? Orang tua akan menerima sanksi bila telat mengurus akta kelahiran bagi buah hatinya. Biasanya jumlah denda yang dikeluarkan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Secara umum nominalnya berbeda mulai dari Rp.25,000 sampai Rp.1,000,000 (satu juta rupiah). Kami merekomendasikan untuk menyiapkan anggaran sekitar Rp 200.000 guna memenuhi kebutuhan dalam proses pembuatan akta kelahiran baru. Baca juga: Biaya Kuliah Jurusan Tata Boga : Universitas Negeri & Swasta. Denda Terlambat Bikin Akta Kelahiran Karena saya tidak menikah dan tidak mau dalam akta kelahiran ada keterangan anak luar kawin, maka sampai sekarang saya tidak punya akta kelahiran untuk anak saya. Sekarang saya sangat membutuhkannya, bila bikin aspal, ngeri dengan risikonya. Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru Jika Terlambat Melaporkan Kelahiran. Adapun persyaratan dokumen untuk mencatat kelahiran, yaitu: surat keterangan kelahiran; buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; Kartu Keluarga ("KK"); dan; Kartu Tanda Penduduk-elektronik ("KTP-el"). Ada beberapa syarat membuat akte kelahiran yang mesti dipenuhi agar saat dewasa anak memiliki NIK. Adapun persyaratan tersebut mulai dari surat keterangan kelahiran hingga fotokopi surat nikah Biaya Pembuatan. Pembuatan akte kelahiran tidak dipungut biaya alias GRATIS! Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pembuatan akte kelahiran baru tidak dipungut biaya. Walaupun begitu. Anda juga perlu mempersiapkan uang lebih untuk meterai, biaya transport, fotokopi, dan lain-lain. Wo1Qr.

biaya pembuatan akta kelahiran terlambat